Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Rabu, 29 September 2010

Susno Duadji Terancam Dipenjara Seumur Hidup


Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji terancam hukuman seumur hidup. Hukuman ini akan diterima Susno jika dia terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan pertama, Susno dituduh menerima uang sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut diberikan kepada Susno terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arowana dan modal indukan arwana yang berjalan lambat.

"Haposan Hutagalung selaku pengacara Mr Ho Kiah Huat mencari jalan untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut," kata Jaksa Erbagtyo Rohan, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 September 2010.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Haposan bertemu Susno di ruangan Susno untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian, Sjahril Djohan menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut di rumah Susno, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. "Sus, ini uang arowana dari Haposan," kata Sjahril, seperti yang tercantum dalam dakwaan. "Ya makasih, Bang," kata Susno.

Setelah itu, kemudian Susno memberikan memo yang menyebutkan agar perkara arowana dilengkapi pemeriksaannya untuk menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Susno memerintahkan kepada anak buahnya untuk menjelaskan kronologis kasus Arwana. "Sudah, tangkap, sita, dan Police Line saja," kata Jaksa, mengutip pernyataan Susno.

Selain itu, jaksa juga menjerat Susno dengan kasus dugaan pemotongan anggaran dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008 yang berasal dari dana hibah pemerintah daerah propinsi Jawa Barat senilai Rp8.169.847.657. Dalam kasus ini, Susno didakwa bersama-sama dengan Maman Abdurrahman Pasya, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan.

"Terdakwa Susno selaku kuasa pengguna anggaran, tidak memasukkan dana hibah pengamanan pilkada jawa barat tersebut ke dalam rekening atas nama Kapolda Jawa Barat," kata Jaksa.

Susno justru memerintahkan Maman Abdurahman Pasya, untuk membuat rekening tersendiri di Bank Jabar atas nama Maman Abdurahman Pasya.

Kemudian dana hibah tersebut, didistribusikan kepada satuan kerja wilayah Jabar dalam empat tahap. Tiga tahap sebelum pelaksaan pilkada dan satu tahap ketika masa penghitungan suara.

Namun menjelang realisasi tahap IV, Susno memerintahkan Maman Abdurrahman untuk melakukan pemotongan. "Terdakwa melakukan perubahan alokasi distribusi dana hibah pengamanan pilkada Jabar tahun 2008 dan membuat daftar perincian pemotongan dana hibah tahap IV," kata jaksa.

Kemudian uang hasil pemotongan dana tersebut beserta buanganya yang tersimpan di Bank Jabar dipindah ke rekening Bank Mandiri senilai Rp7.192.248.316 atas nama Maman Abdurrahman dan sisanya berjumlah Rp805.100.000 di kelola secara tunai oleh Maman Abdurrahman.

Susno didakwa dengan dua pasal tindak pidana korupsi yaitu Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), atau huruf B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 (f), atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah maksimal penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar