Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Sabtu, 18 September 2010

Kritik Korupsi IMF Diamini Fraksi Hanura

VIVAnews - Fraksi Hanura sepakat dengan kritik Badan Dana Moneter Internasional (MF) yang menilai salah satu hambatan perbaikan ekonomi Indonesia adalah kasus korupsi. Pemerintah Indonesia dinilai masih memberikan 'angin segar' buat koruptor.

"Iya. Bagaimana bisa dilakukan pemberantasan korupsi kalau pemerintah masih memberikan ruang terhadap para pelaku korupsi," kata Sekretaris Fraksi Hanura Syarifuddin Suding saat dihubungi VIVAnews, Jumat 17 September 2010.

Syarifuddin mengambil contoh masih adanya ruang dari pemerintah untuk koruptor itu. Yakni, dengan memberikan remisi dan grasi secara 'besar-besaran' kepada para koruptor.

"Ini kan berarti bertolak belakang. Itu mencederai semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang dikampanyekan berbagai kalangan," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Syarifuddin menegaskan, pemberian remisi dan grasi itu ibarat memberikan angin surga kepada para koruptor. Maka itu, Hanura merasa prihatin atas pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah.

"Saya kira lembaga-lembaga internasional melihat langkah-langkah pemerintah seperti ini tentu sangat menyayangkan," kata anggota Komisi III DPR yang juga membidangan masalah hukum itu.

Laporan tahunan IMF yang dipublikasikan Kamis 16 September 2010 waktu Washington DC menyarankan Indonesia untuk memperbaiki hambatan-hambatan perbaikan ekonomi, terutama dalam memerangi korupsi. Saran itu diberikan agar Indonesia ingin tampil sebagai salah satu negara yang memiliki kinerja ekonomi yang terbaik.

Seperti diketahui, pemberian remisi kepada para koruptor dan narapidana dilakukan pemerintah secara 'otomatis' setiap Hari Ulang Tahun RI dan Hari Raya Keagamaan.
Pemberian remisi dilakukan bagi narapidana yang sudah memenuhi dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik. Terakhir, pemerintah memberikan grasi atau pengampunan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais sebanyak tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar