Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Rabu, 08 September 2010

KPK Baru Tindaklanjuti 3 Persen Laporan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu September 2009 hingga Juli 2010, menerima 2.616 laporan. Namun, KPK baru dapat menindaklanjuti sebanyak 66 laporan atau tiga persen dari laporan tersebut.

"Sisanya sudah sebagian besar dilaporkan melalui media lain dan hanya terdapat 5-10 laporan yang baru," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, dalam Seminar Nasional Pengawasan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.

Jasin menjelaskan, dari 2.616 laporan itu, sebanyak 85 persen atau 2.223 merupakan laporan tindak pidana korupsi. Sedangkan sisanya merupakan laporan mengenai buruknya pelayanan publik.

Laporan itu seluruhnya disampaikan masyarakat melalui sistem KPK Whistle Blower System (KWS). "KWS Merupakan sistem pengaduan kasus korupsi berbasis internet. Jumlah pengunjung sampai 9 Juli 2010 sebanyak 57.280," jelasnya.

Menurut Jasin, bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, KPK akan memberikan perlindungan. Caranya, KPK akan menjaga identitas para pelapor. "KPK memberikan perlindungan dan menjaga identitas pelapor," jelasnya. (umi)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar