Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Selasa, 21 September 2010

Ito: Belum Ada Indikasi Pidana Century


Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi melaporkan hasil pemeriksaan terakhir kasus Century kepada tim pengawas DPR.

"Perkembangannya ada banyak, Tapi perkembangan mengarah kepada tindak pidana, belum," kata Ito sebelum rapat di Gedung DPR RI, Rabu 22 September 2010.

Ito menegaskan, belum ditemukan unsur pidana dalam penggelontoran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century .

"Karena itu kan proses yang berlangsung dalam mekanisme dan prosedur perbankan," tambah dia.

Apa yang disampaikan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, kata Ito masih gambaran kasar. "Semuanya harus dibuktikan secara hukum uang itu dari mana asalnya.

Kepolisian, tambah dia, juga belum bisa memastikan berapa nominal aset itu yang bisa diselamatkan.

"Begini ya penangangan kasus Bank Century ini, kan ada beberapa perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan dari domain masing-masing institusi penegak hukum. Tak hanya pidananya saja."

"Kalau pidananya kan kita [polisi] sudah lakukan maksimal, bahkan sudah ditangkap, sudah diajukan ke pengadilan, sudah divonis, bahkan sekarang sudah menjalani hukuman (Robert Tantular]. Nah yang lain-tentu itu tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Ini yang perlu dipahami."

Ditambahkan Ito, polisi serius. "Bahkan dengan rekomendasi DPR itu kita sudah membentuk lima tim khusus bekerja secara simultan, kita sudah memeriksa sekian puluh pejabat perbankan."

"Hasilnya memang untuk perbuatan pidananya belum bisa kita temukan," tambah dia.

Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan kerugian negara dalam skandal dana talangan (bail out) Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Sebab, dana talangan dari pemerintah itu masih diputar oleh Bank Mutiara, nama baru Bank Century.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin 20 September 2010.

"Sehingga tidak bisa dikatakan dana dari pemerintah tersebut habis atau rugi," kata dia. Selain itu, sambungnya, dana dari pemerintah tersebut berjangka hingga tahun 2012 dan masih ada waktu satu tahun bagi Bank Mutiara untuk mengembalikan pernyertaan modal sementara kepada pemerintah.

“Karena belum ada bukti kuat tentang kerugian negara dalam skandal Bank Centry ini maka KPK saat ini akan (fokus) melakukan pengkajian terhadap para pejabat negara atau penegak hukum yang diduga kuat menerima suap dari Bank Century,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar