Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Senin, 27 September 2010

"Grasi ke Syaukani Pembelajaran Pemerintah"

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, sudah final.

"Tidak ada sejarahnya grasi dibatalkan," kata Patrialis di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat 24 September 2010.

Sekalipun kondisi kesehatan membaik, Patrialis menyatakan, putusan soal grasi yang diberikan kepada mantan orang nomer satu di Kutai Kartanegara ini tidak bisa dicabut.

Namun, dia ingin semua pihak memastikan kondisi terkini kesehatan Syaukani. Sebab, jika memang benar kondisinya membaik, Patrialis menyayangkan hal itu serta dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam memberikan grasi.

"Kalau memang iya (sehat), berarti terjadi pembohongan terhadap kita. Tapi saya sudah tanya ke pengacaranya. Katanya sakit. Kata dokter juga sakit dan tidak mungkin sembuh," tuturnya.

Dalam pemberitaan di media lokal di Kalimantan Timur, disebutkan kondisi Syaukani berangsur membaik. Bahkan mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu sudah dapat berbicara meski terbata-bata dan berdiri meski ditopang alat bantu. Syaukani saat ini tengah dirawat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, melalui surat Grasi bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, hukuman Syaukani dipotong dari enam tahun menjadi tiga tahun. Syaukani pun langsung bebas pada 18 Agustus 2010.

Pembebasan itu dilakukan lantaran Syaukani telah menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun. Selain itu, Syaukani juga sudah melunasi denda dan mengembalikan kerugian negara melalui KPK senilai Rp49,6 miliar.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan pemberian grasi itu dikarenakan pertimbangan kemanusiaan. "Pasti ada pertimbangan kemanusiaan, karena Syaukani dalam kondisi sakit. Badannya sudah seperti mayat," kata Patrialis.

Patrialis menjelaskan, grasi yang mencapai setengah masa tahanan tersebut diberikan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

Syaukani ditahan sejak 16 Maret 2007 karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp120 miliar saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006.

Sumber : Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar