Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Sabtu, 11 September 2010

Dua Saksi Absen, Sidang Misbakhun Ditunda

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa anggota DPR Mukhammad Misbakhun ditunda. Penundaan dilakukan karena dua saksi yang dijadwalkan tidak hadir.

"Saksi yang harusnya memberi keterangan tidak bisa hadir," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Agustus 2010.

Dua saksi yang dijadwalkan hadir itu yakni notaris Buntario dan petugas Bea Cukai Tuban Nur Indra Prahara. Menurut hakim, dua saksi itu merupakan saksi fakta terakhir yang diajukan jaksa.

Setelah itu, jaksa akan menghadirkan ahli, dosen hukum pidana UI Indra Agus Seno Adji. Sidang berikutnya rencananya akan digelar Rabu 1 September 2010 mendatang.

"Setelah itu saksi yang meringankan terdakwa dan konfrontir," kata Pramoedhana. Misbakhun tampak didampingi istrinya di ruang sidang.   

Dalam sidang itu, pengacara Misbakhun Luhut Simanjuntak bertanya pada hakim apakah sudah ada jawaban permohonan penangguhan penahanan. "Pak, ini permintaan kita dari awal, penangguhan penahanan gimana," kata Luhut.

Namun, hakim tidak menjawab. Justru mengumumkan penundaan sidang dan sidang berikutnya Rabu 1 September 2010.

Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) terseret kasus Bank Century. Dia bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo didakwa turut serta pemalsuan dokumen perbankan bersama pengelola Bank Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar