Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Rabu, 08 September 2010

Gayus Terancam Dipenjara 20 Tahun

VIVAnews - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, dijerat empat pasal undang-undang korupsi. Gayus pun terancam dipenjara maksimal selama 20 tahun.

Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa Rhein Singal, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010.

Gayus dijerat, terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus Gayus sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dalam memberikan uang kepada penyidik dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya sebagai penyidik," kata jaksa.

Kewenangan maksud Jaksa, adalah kewenangan penyitaan rumah terdakwa dan uang dalam rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diduga terkait tindak pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Jaksa juga menjerat Gayus terkait suap yang diberikan Gayus kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. "Pada tahun 2008 terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para wajib pajak dan atau konsultan pajak berjumlah Rp28 milyar," kata jaksa Arief Indra.

Selain itu terdakwa juga membuat konsep perjanjian yang isinya seolah-olah dana yang diblokir oleh Mabes Polri adalah milik Andi Kosasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999." imbuhnya.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar