Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Rabu, 08 September 2010

Perpanjangan penahanan Gayus menurut Hakim Sah


VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gayus Tambunan. Majelis menilai perpanjangan penahanan terhadap Gayus sah menurut hukum.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Nugroho Setiadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010

Hakim menyatakan, penahanan perpanjangan Gayus Tambunan setelah 12 Agustus 2010 adalah sah menurut hukum. Surat perpanjanangan penahanan, kata hakim, telah dikeluarkan pada 27 Agustus 2010 melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . "Sehingga tidak diperlukan penahanan lagi," jelas Hakim.

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan perpanjangan penahanan tidak diatur dalam KUHAP. "Komplain dapat disalurkan melalui institusi kejaksaan tetapi tidak dilakukan," kata Nugroho.

Sebelumnya Gayus mempermasalahkan mengenai penahanan terhadap dirinya. Menurut pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, masa penahanan kliennya itu seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2010. Namun, hingga kini kliennya masih ditahan dan tanpa ada surat perpanjangan penahanan.

Secara otomatis, pengacara menilai, penahanan Gayus mulai tanggal 12 Agustus lalu merupakan penahanan yang tidak sah. "Serta tindakan yang merampas kemerdekaan pemohon karena telah dilakukan tanpa dasar," ujar Buyung.

Gayus adalah tersangka dua perkara mafia, yakni pajak dan hukum. Perkara Gayus ini menyeret sejumlah penyidik Mabes Polri dan pejabat Gayus saat masih di Direktorat Jenderal Pajak.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar