Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Rabu, 08 September 2010

JORR W2 Terkendala Pembebasan Lahan

VIVAnews - Pembangunan Jakarta Outer Ring Road West II (JORR W2) masih terkendala pembebasan lahan. Sampai kemarin lahan yang telah dibebaskan di wilayah Jakarta Selatan baru sekitar 11.383 meter persegi.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan, rumitnya pembebasan lahan yang saat ini dibutuhkan dikarenakan belum adanya kecocokan harga.

Harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi, sehingga pihaknya masih harus melakukan perundingan kembali. "Sejak tahun lalu harga yang diminta oleh warga cukup tinggi," katanya, Senin 30 Agustus 2010.

Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan warga untuk melakukan musyawarah penetapan harga. Musyawarah tersebut dilakukan pada tangga 23-24 Februari di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan.

Namun, hingga kemarin keputusan harga tidak kunjung selesai hingga akhirnya P2T memutuskan harga yang dipakai adalah harga batas atas dan diatas dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menurutnya, kini harga yang ditawarkan mulai dari yang terendah sekitar Rp920 ribu hingga Rp3,9 Juta. "Sampai saat ini baru ada 28 bidang yang telah dibayar, 21 di Petukangan Utara dan 7 di Petukangan Selatan," jelasnya. Sementara, lahan yang harus dibebaskan ada sekitar 732 bidang lagi.

Sekretaris P2T yang juga kepala BPN Jakarta Selatan, Jaya mengatakan, penetapan harga ini sesuai dengan peraturan kepala BPN No.3/ 2007. Setelah 120 hari musyawarah pertama tidak mencapai kesepakatan harga, maka harga yang ditentukan adalah harga batas atas yang telah dirapatkan antara P2T dengan pihak yang membutuhkan.

"Apabila memang masyarakat tidak setuju maka masyarakat bisa mengajukan gugatan," jelasnya. Keputusan tersebut mulai berlaku tanggal 31 Agustus ini.

Dia juga mengharapkan, bila memang masyarakat setuju dengan keputusan ini maka mereka hanya tinggal datang ke pihaknya dan akan langsung dibayar.
Sementara, bila ada yang akan mengajukan gugatan pihaknya meminta kepada lurah dan camat untuk bisa memfasilitasinya. Diharapkannya, bila semuanya bisa diselesaikan tahun ini maka pada Januari 2011 sudah bisa dimulai pengerjaannya. (umi)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar