Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Senin, 04 Oktober 2010

Hamka Yandhu Jadi Saksi Golkar di KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan legislator, Hamka Yandhu terkait dengan pengusutan kasus suap yang menjerat 26 mantan anggota DPR lainnya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Golkar," ucap Hamka yang mengenakan kemeja putih bergaris kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta, Senin 4 Oktober 2010.

Hamka tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.30 Wib diantar menggunakan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Pada Senin 17 Mei 2010, Hamka Yandhu divonis pidana 2,5 tahun dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Selain itu, Hamka diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta.

Vonis Hamka ini paling berat dibandingkan vonis-vonis rekan sejawatnya yang sudah disidang sebelumnya, yakni Udju Juhaeri (2 tahun), Dudhie Makmun Murod (2 tahun), dan Endin AJ Soefihara (1 tahun 3 bulan).

Dalam kasus ini, sebanyak 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Namun, Miranda Swaray Goeltom pada Senin 5 April 2010 membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan pasca dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

"Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Condro Prayitno.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana

26 mantan anggota DPR yang diduga menerima suap adalah:
Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB) Rp500 juta

PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta

PPP1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.

Sumber : Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar