Rabu, 08 September 2010
Gayus Tambunan Gugat Jaksa
VIVAnews - Tersangka dugaan mafia hukum, Gayus Tambunan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh jaksa. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia memohon agar penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2010 merupakan penahanan yang tidak sah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010.
Yusuf menambahkan, kejaksaan juga telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan terkait gugatan yang diajukan Gayus. "Rencananya Selasa besok, tanggal 31 Agustus," kata dia.
Gayus Tambunan, merupakan salah satu tersangka dalam kasus mafia hukum dan pajak saat dia masih jadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini berkas Gayus masih ditangani oleh tim jaksa di Kejari Jakarta Selatan.
Kejaksaan kemudian menggabungkan dua kasus tersebut dalam satu surat dakwaan. (umi)
• VIVAnews
Pengacara Gayus: Hakim Tak Timbang Sisi HAM
VIVAnews - Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Gayus Tambunan mengaku sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gayus.
"Hakim terlalu bersikap legalistik formal," kata Buyung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010. Dalam gugatannya, Gayus mempertanyakan penahanan yang dilakukan jaksa atas dirinya. Karena, masa tahanan Gayus habis 12 Agustus lalu namun jaksa tidak memperpanjang.
Menurut Buyung, seharusnya hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Kalau kita menghargai hak asasi manusia, orang ditahan satu jam pun dasar hukumnya harus jelas," ujar dia. Hakim hanya melihat sisi undang-undang saja tanpa melihat sisi HAM.
Dia menilai, tahanan tidak bisa ditelantarkan begitu saja tanpa adanya surat penahanan yang jelas.
Hari ini, hakim menolak gugatan praperadilan Gayus. Alasan hakim, surat perpanjangan penahanan telah dikeluarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan Gayus pun tetap sah meski tanpa adanya surat perpanjangan penahanan.(ywn)
• VIVAnews
"Hakim terlalu bersikap legalistik formal," kata Buyung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010. Dalam gugatannya, Gayus mempertanyakan penahanan yang dilakukan jaksa atas dirinya. Karena, masa tahanan Gayus habis 12 Agustus lalu namun jaksa tidak memperpanjang.
Menurut Buyung, seharusnya hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Kalau kita menghargai hak asasi manusia, orang ditahan satu jam pun dasar hukumnya harus jelas," ujar dia. Hakim hanya melihat sisi undang-undang saja tanpa melihat sisi HAM.
Dia menilai, tahanan tidak bisa ditelantarkan begitu saja tanpa adanya surat penahanan yang jelas.
Hari ini, hakim menolak gugatan praperadilan Gayus. Alasan hakim, surat perpanjangan penahanan telah dikeluarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan Gayus pun tetap sah meski tanpa adanya surat perpanjangan penahanan.(ywn)
• VIVAnews
Perpanjangan penahanan Gayus menurut Hakim Sah
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gayus Tambunan. Majelis menilai perpanjangan penahanan terhadap Gayus sah menurut hukum.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Nugroho Setiadji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010
Hakim menyatakan, penahanan perpanjangan Gayus Tambunan setelah 12 Agustus 2010 adalah sah menurut hukum. Surat perpanjanangan penahanan, kata hakim, telah dikeluarkan pada 27 Agustus 2010 melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . "Sehingga tidak diperlukan penahanan lagi," jelas Hakim.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan perpanjangan penahanan tidak diatur dalam KUHAP. "Komplain dapat disalurkan melalui institusi kejaksaan tetapi tidak dilakukan," kata Nugroho.
Sebelumnya Gayus mempermasalahkan mengenai penahanan terhadap dirinya. Menurut pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, masa penahanan kliennya itu seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2010. Namun, hingga kini kliennya masih ditahan dan tanpa ada surat perpanjangan penahanan.
Secara otomatis, pengacara menilai, penahanan Gayus mulai tanggal 12 Agustus lalu merupakan penahanan yang tidak sah. "Serta tindakan yang merampas kemerdekaan pemohon karena telah dilakukan tanpa dasar," ujar Buyung.
Gayus adalah tersangka dua perkara mafia, yakni pajak dan hukum. Perkara Gayus ini menyeret sejumlah penyidik Mabes Polri dan pejabat Gayus saat masih di Direktorat Jenderal Pajak.
• VIVAnews
Selasa, 07 September 2010
BAP Saksi-saksi Gayus Tetap Berlaku
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Komisaris Besar M Arafat Enanie. Dalam tuntutannya, jaksa sempat menyinggung pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa saksi termasuk Arafat dalam persidangan.
Jaksa berpendapat, adanya perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan saksi di persidangan sifatnya tidak menggugurkan.
"Keterangan saksi di persidangan tidak mengubah BAP sebagai alat bukti surat," kata Jaksa Asep Mulyana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata jaksa, tidak ada alasan hakim untuk menggunakan keterangan saksi atau terdakwa sebagai dasar putusan. Hakim, kata jaksa, harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya," kata dia, Senin 6 September 2010
Selain itu hakim juga harus memperhatikan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya. "Termasuk memperhatikan moral saksi atau terdakwa," ujar Asep.
Sejumlah saksi dalam kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan ramai-ramai menarik BAP-nya saat sidang.
Pada sidang 3 Agustus 2010 lalu, Arafat mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Dia mengatakan keterangan yang diberikan saat diperiksa sebagai tersangka oleh tim independen dilakukan secara terpaksa.
"Saya menyatakan keterangan saya dalam berkas tidak benar dan saya cabut. Sekarang yang menjadi keterangan sebenar-benarnya adalah dalam sidang ini," kata Arafat.
Salah satu keterangan yang menurutnya dalam keadaan terpaksa adalah ketika dirinya menyatakan mengaku menerima uang dari pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebesar Rp35 juta dan Rp20 juta.
Gayus sendiri menduga ada kesepakatan di antara para saksi untuk mencabut BAP. (umi)
• VIVAnews
Gayus Tambunan Jalani Sidang Pertama
VIVAnews - Sidang perdana mantan pegawai pajak Gayus Tambunan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB dipimpin hakim Albertina Ho.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan Gayus disidang atas dua tindak pidana yang dilakukannya. “Perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus dan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyidik,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. “Melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak,” ujar Babul.
Sedang dalam perkara kedua, kata dia, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. ”Berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” kata dia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Gayus terhadap jaksa. Gayus menggugat jaksa lantaran masa penahanan Gayus tak diperpanjang sejak 12 Agustus 2010 yang lalu, sehingga menurut undang-undang Gayus seharusnya bebas.
• VIVAnews
KPK Usut Kartu Lebaran Rp1,7 M Gubernur Jabar
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelusuri proyek kartu lebaran Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Wakil Ketua Komisi Haryono Umar mengatakan pihaknya akan mendalami apakah itu proyek pribadi atau bukan.
"Akan dilihat kental urusan pribadinya atau tidak. Kalau kental urusan pribadi, sebaiknya anggaran pribadi," kata Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 September 2010.
Kasus ini mencuat berkait dengan rencana Heryawan menyebar kartu ucapan Idul Fitri sebanyak 450 ribu buah. Jumlah ini setara dengan 1 persen 43 juta penduduk Jawa Barat. Nilainya fantastis, mencapai Rp1,7 miliar. Peruntukannya: biaya perangko Rp675 juta dan ongkos cetak kartu Rp700 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, pejabat teras Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendatangi Kantor KPK. Mereka menjelaskan proses pengadaan kartu lebaran tersebut.
"Tadi ada pertemuan, mereka menjelaskan tentang pengadaan itu. Dan ternyata itu sudah dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) mereka," ujarnya.
Menurut Johan, para pejabat provinsi menekankan proses pengadaan kartu lebaran sudah sesuai prosedur. "Ada tender dan sebagainya," ujarnya.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan data detail angka proyek bernilai sekitar Rp1,7 miliar tersebut. "Saya nggak tahu detailnya," ujarnya.
• VIVAnews
"Akan dilihat kental urusan pribadinya atau tidak. Kalau kental urusan pribadi, sebaiknya anggaran pribadi," kata Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 September 2010.
Kasus ini mencuat berkait dengan rencana Heryawan menyebar kartu ucapan Idul Fitri sebanyak 450 ribu buah. Jumlah ini setara dengan 1 persen 43 juta penduduk Jawa Barat. Nilainya fantastis, mencapai Rp1,7 miliar. Peruntukannya: biaya perangko Rp675 juta dan ongkos cetak kartu Rp700 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, pejabat teras Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendatangi Kantor KPK. Mereka menjelaskan proses pengadaan kartu lebaran tersebut.
"Tadi ada pertemuan, mereka menjelaskan tentang pengadaan itu. Dan ternyata itu sudah dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) mereka," ujarnya.
Menurut Johan, para pejabat provinsi menekankan proses pengadaan kartu lebaran sudah sesuai prosedur. "Ada tender dan sebagainya," ujarnya.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan data detail angka proyek bernilai sekitar Rp1,7 miliar tersebut. "Saya nggak tahu detailnya," ujarnya.
• VIVAnews
Ahmad Potong Nadi Tolak Kartu Lebaran Rp1,7 M
VIVAnews - Asi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berlangsung ricuh.
Hari ini, Selasa, 7 September 2010, sekitar 50 orang dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA), berdemonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut KPK mengusut Gubernur Heryawan terkait kasus proyek kartu Lebaran Rp1,7 miliar, tuduhan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp2,52 triliun, dan rekrutmen tenaga ahli melebihi kuota yang telah ditentukan.
Demonstrasi pada awalnya berlangsung tertib. Pengunjuk rasa hanya berorasi di depan puluhan polisi yang berjaga. Namun, ketika mereka mencoba masuk gedung dan dihalangi petugas, suasana langsung memanas dan terjadi aksi saling dorong. Demonstran gagal menembus barikade aparat.
Saking kesalnya, koordinator aksi itu, Achmad Fachrie, menghantamkan sebuah gelas ke kepalanya. Setelah itu, masya Allah, pecahan gelas dia sayatkan ke pergelangan tangannya. Darah segar pun langsung mengucur.
Dalam kondisi luka, Ahmad menerobos barikade aparat. Melihat aksi nekat itu, petugas pun membiarkan pria separuh baya itu berlari memasuki gedung KPK. Di lobi, Ahmad histeris. Dia berteriak-teriak meminta pimpinan KPK menemui dia dan rombongan.
"Ini simbol darah rakyat. Jangan sampai ada yang meninggal di sini karena tidak ada satupun orang KPK yang menemui kami," ujarnya, Selasa, 7 September 2010.
Kenekatan Ahmad membuat petugas luluh. Pengunjuk rasa dibiarkan masuk dan akhirnya ditemui oleh Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Imam Harmudi.
Laporan itu bermuara di tiga perkara. Yang pertama, soal pengangkatan staf ahli gubernur yang dinilai melebihi kuota. Menurut Ahmad, berdasarkan PP No 41/2007 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah, staf ahli gubernur ditetapkan paling banyak lima orang, tetapi Heryawan mengangkat 12 staf ahli.
"Gaji tenaga ahli dimaksud ditetapkan bervariasi antara Rp12,9 - Rp14 juta per bulan, dan ternyata diambil dari uang rakyat (dana APBD)," kata Ahmad.
Pendemo juga melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, sebesar Rp2,52 triliun. Ketiga, mereka meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan kartu lebaran senilai Rp1,7 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan menelaah pengaduan tersebut. "Sesuai dengan aturan di kita, tentu ditelaah dahulu apakah yang dilaporkan valid atau tidak," kata Johan.
• VIVAnews
Hari ini, Selasa, 7 September 2010, sekitar 50 orang dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA), berdemonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut KPK mengusut Gubernur Heryawan terkait kasus proyek kartu Lebaran Rp1,7 miliar, tuduhan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp2,52 triliun, dan rekrutmen tenaga ahli melebihi kuota yang telah ditentukan.
Demonstrasi pada awalnya berlangsung tertib. Pengunjuk rasa hanya berorasi di depan puluhan polisi yang berjaga. Namun, ketika mereka mencoba masuk gedung dan dihalangi petugas, suasana langsung memanas dan terjadi aksi saling dorong. Demonstran gagal menembus barikade aparat.
Saking kesalnya, koordinator aksi itu, Achmad Fachrie, menghantamkan sebuah gelas ke kepalanya. Setelah itu, masya Allah, pecahan gelas dia sayatkan ke pergelangan tangannya. Darah segar pun langsung mengucur.
Dalam kondisi luka, Ahmad menerobos barikade aparat. Melihat aksi nekat itu, petugas pun membiarkan pria separuh baya itu berlari memasuki gedung KPK. Di lobi, Ahmad histeris. Dia berteriak-teriak meminta pimpinan KPK menemui dia dan rombongan.
"Ini simbol darah rakyat. Jangan sampai ada yang meninggal di sini karena tidak ada satupun orang KPK yang menemui kami," ujarnya, Selasa, 7 September 2010.
Kenekatan Ahmad membuat petugas luluh. Pengunjuk rasa dibiarkan masuk dan akhirnya ditemui oleh Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Imam Harmudi.
Laporan itu bermuara di tiga perkara. Yang pertama, soal pengangkatan staf ahli gubernur yang dinilai melebihi kuota. Menurut Ahmad, berdasarkan PP No 41/2007 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah, staf ahli gubernur ditetapkan paling banyak lima orang, tetapi Heryawan mengangkat 12 staf ahli.
"Gaji tenaga ahli dimaksud ditetapkan bervariasi antara Rp12,9 - Rp14 juta per bulan, dan ternyata diambil dari uang rakyat (dana APBD)," kata Ahmad.
Pendemo juga melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, sebesar Rp2,52 triliun. Ketiga, mereka meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan kartu lebaran senilai Rp1,7 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan menelaah pengaduan tersebut. "Sesuai dengan aturan di kita, tentu ditelaah dahulu apakah yang dilaporkan valid atau tidak," kata Johan.
• VIVAnews
Langganan:
Postingan (Atom)






