Selasa, 07 September 2010
BAP Saksi-saksi Gayus Tetap Berlaku
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Komisaris Besar M Arafat Enanie. Dalam tuntutannya, jaksa sempat menyinggung pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa saksi termasuk Arafat dalam persidangan.
Jaksa berpendapat, adanya perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan saksi di persidangan sifatnya tidak menggugurkan.
"Keterangan saksi di persidangan tidak mengubah BAP sebagai alat bukti surat," kata Jaksa Asep Mulyana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata jaksa, tidak ada alasan hakim untuk menggunakan keterangan saksi atau terdakwa sebagai dasar putusan. Hakim, kata jaksa, harus mempertimbangkan beberapa hal.
"Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya," kata dia, Senin 6 September 2010
Selain itu hakim juga harus memperhatikan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya. "Termasuk memperhatikan moral saksi atau terdakwa," ujar Asep.
Sejumlah saksi dalam kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan ramai-ramai menarik BAP-nya saat sidang.
Pada sidang 3 Agustus 2010 lalu, Arafat mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Dia mengatakan keterangan yang diberikan saat diperiksa sebagai tersangka oleh tim independen dilakukan secara terpaksa.
"Saya menyatakan keterangan saya dalam berkas tidak benar dan saya cabut. Sekarang yang menjadi keterangan sebenar-benarnya adalah dalam sidang ini," kata Arafat.
Salah satu keterangan yang menurutnya dalam keadaan terpaksa adalah ketika dirinya menyatakan mengaku menerima uang dari pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebesar Rp35 juta dan Rp20 juta.
Gayus sendiri menduga ada kesepakatan di antara para saksi untuk mencabut BAP. (umi)
• VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar