VIVAnews - Asi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berlangsung ricuh.
Hari ini, Selasa, 7 September 2010, sekitar 50 orang dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA), berdemonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut KPK mengusut Gubernur Heryawan terkait kasus proyek kartu Lebaran Rp1,7 miliar, tuduhan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp2,52 triliun, dan rekrutmen tenaga ahli melebihi kuota yang telah ditentukan.
Demonstrasi pada awalnya berlangsung tertib. Pengunjuk rasa hanya berorasi di depan puluhan polisi yang berjaga. Namun, ketika mereka mencoba masuk gedung dan dihalangi petugas, suasana langsung memanas dan terjadi aksi saling dorong. Demonstran gagal menembus barikade aparat.
Saking kesalnya, koordinator aksi itu, Achmad Fachrie, menghantamkan sebuah gelas ke kepalanya. Setelah itu, masya Allah, pecahan gelas dia sayatkan ke pergelangan tangannya. Darah segar pun langsung mengucur.
Dalam kondisi luka, Ahmad menerobos barikade aparat. Melihat aksi nekat itu, petugas pun membiarkan pria separuh baya itu berlari memasuki gedung KPK. Di lobi, Ahmad histeris. Dia berteriak-teriak meminta pimpinan KPK menemui dia dan rombongan.
"Ini simbol darah rakyat. Jangan sampai ada yang meninggal di sini karena tidak ada satupun orang KPK yang menemui kami," ujarnya, Selasa, 7 September 2010.
Kenekatan Ahmad membuat petugas luluh. Pengunjuk rasa dibiarkan masuk dan akhirnya ditemui oleh Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Imam Harmudi.
Laporan itu bermuara di tiga perkara. Yang pertama, soal pengangkatan staf ahli gubernur yang dinilai melebihi kuota. Menurut Ahmad, berdasarkan PP No 41/2007 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah, staf ahli gubernur ditetapkan paling banyak lima orang, tetapi Heryawan mengangkat 12 staf ahli.
"Gaji tenaga ahli dimaksud ditetapkan bervariasi antara Rp12,9 - Rp14 juta per bulan, dan ternyata diambil dari uang rakyat (dana APBD)," kata Ahmad.
Pendemo juga melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009, sebesar Rp2,52 triliun. Ketiga, mereka meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan kartu lebaran senilai Rp1,7 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan menelaah pengaduan tersebut. "Sesuai dengan aturan di kita, tentu ditelaah dahulu apakah yang dilaporkan valid atau tidak," kata Johan.
• VIVAnews
Selasa, 07 September 2010
Senin, 02 Agustus 2010
Sejarah KPK (komisi pemberantasan korupsi)
Pertama kali di bentuk tahun 2003, dengan maksud menaggulangi,mengatasi dan memberantas koupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002.
Untuk mengetahui lebih dalan terbentuknya KPK ini, maka kita harus melihat ke belakang,(sumber: Sejarah KPK, Wikipedia Indonesia).
Untuk mengetahui lebih dalan terbentuknya KPK ini, maka kita harus melihat ke belakang,(sumber: Sejarah KPK, Wikipedia Indonesia).
Orde Lama
Kabinet Djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.Selasa, 20 Juli 2010
Apakah Pemerintah serius memberantas korupsi
Dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disambut sikap pesimistis berbagai kalangan masyarakat. Nasib komisi ini akan sama dengan lembaga-lembaga sejenis yang dibentuk pada masa lalu. Komisi itu tidak akan punya gigi dan tidak menjanjikan terobosan berarti. Namun, setiap rezim merasa perlu mengikuti ritual ini untuk menunjukkan seakan serius mau memberantas korupsi.
Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.
Salah satu kelemahan dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia ialah hanya terfokus pada hukum positif. Karena itu, saat aparat penegak hukum busuk, prosedur hukum yang adil tidak mampu memberi rasa keadilan. Biasanya pihak koruptor (melalui pembela) akan piawai memainkan lemahnya bukti material, mengedepankan saksi yang meringankan, mengintimidasi saksi à charge. Bahkan, yang terakhir ini bisa berubah status menjadi tertuduh kasus pencemaran nama baik. Orang pun akan berpikir seribu kali sebelum menjadi saksi à charge atau pelapor tindak korupsi.
Selasa, 12 Januari 2010
Budaya korupsi di Indonesia
Korupsi? kata ini amat populer di Indonesia memang belum ada sih survey mengenai kepopulerannya seberapa jauh tapi hampir orang Indonesia terutama yang dewasa mengenal kata ini di perkotaan di kampung sampai di pelosok pelosok dusun juga orang sering membirakan hal ini. Tapi korupsi tetap korupsi diberbagai sektor kehidupan korupsi selalu ada dan anehnya kita sendiri tanpa disadari ikut terlibat dalam persolan korupsi ini, ini memang
Langganan:
Postingan (Atom)


