VIVAnews - Alif Kuncoro, terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, siang ini dijadwalkan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2010.
Sebelumnya jaksa menunda tuntutan terhadap Alif, dikarenakan tuntutan jaksa belum selesai.
"Ya, hari ini tuntutannya (Alif Kuncoro)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi, Rabu 1 September 2010.
Diketahui, Alif Kuncoro didakwa memberikan suap kepada Komisaris Polisi M Arafat Enanie berupa motor Harley Davidson senilai lebih kurang 410 juta.
Dia memberikan motor tersebut agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka sehubungan dengan kasus pencucian uang dan korupsi Gayus Tambunan.
Arafat sendiri membantah bahwa motor tersebut merupakan pemberian. Arafat beranggapan motor Harley warna hitam itu merupakan motor yang dititipkan Alif Kuncoro kepada dirinya. (hs)
• VIVAnews
Rabu, 08 September 2010
Gayus Terancam Dipenjara 20 Tahun
VIVAnews - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, dijerat empat pasal undang-undang korupsi. Gayus pun terancam dipenjara maksimal selama 20 tahun.
Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa Rhein Singal, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010.
Gayus dijerat, terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus Gayus sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dalam memberikan uang kepada penyidik dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya sebagai penyidik," kata jaksa.
Kewenangan maksud Jaksa, adalah kewenangan penyitaan rumah terdakwa dan uang dalam rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diduga terkait tindak pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jaksa juga menjerat Gayus terkait suap yang diberikan Gayus kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. "Pada tahun 2008 terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para wajib pajak dan atau konsultan pajak berjumlah Rp28 milyar," kata jaksa Arief Indra.
Selain itu terdakwa juga membuat konsep perjanjian yang isinya seolah-olah dana yang diblokir oleh Mabes Polri adalah milik Andi Kosasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999." imbuhnya.
• VIVAnews
Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa Rhein Singal, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010.
Gayus dijerat, terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000. Jaksa menilai, akibatnya perbuatan Gayus, PT Surya Alam Tunggal telah diuntungkan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain perkara pajak, Gayus juga dijerat perkara mafia hukum sehubungan penanganan kasus Gayus sebelumnya. Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat bersama-sama dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung melakukan atau turut serta melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dalam memberikan uang kepada penyidik dimaksudkan agar penyidik tidak melakukan kewenangannya sebagai penyidik," kata jaksa.
Kewenangan maksud Jaksa, adalah kewenangan penyitaan rumah terdakwa dan uang dalam rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diduga terkait tindak pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jaksa juga menjerat Gayus terkait suap yang diberikan Gayus kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. "Pada tahun 2008 terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari para wajib pajak dan atau konsultan pajak berjumlah Rp28 milyar," kata jaksa Arief Indra.
Selain itu terdakwa juga membuat konsep perjanjian yang isinya seolah-olah dana yang diblokir oleh Mabes Polri adalah milik Andi Kosasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999." imbuhnya.
• VIVAnews
JORR W2 Terkendala Pembebasan Lahan
VIVAnews - Pembangunan Jakarta Outer Ring Road West II (JORR W2) masih terkendala pembebasan lahan. Sampai kemarin lahan yang telah dibebaskan di wilayah Jakarta Selatan baru sekitar 11.383 meter persegi.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan, rumitnya pembebasan lahan yang saat ini dibutuhkan dikarenakan belum adanya kecocokan harga.
Harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi, sehingga pihaknya masih harus melakukan perundingan kembali. "Sejak tahun lalu harga yang diminta oleh warga cukup tinggi," katanya, Senin 30 Agustus 2010.
Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan warga untuk melakukan musyawarah penetapan harga. Musyawarah tersebut dilakukan pada tangga 23-24 Februari di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan.
Namun, hingga kemarin keputusan harga tidak kunjung selesai hingga akhirnya P2T memutuskan harga yang dipakai adalah harga batas atas dan diatas dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurutnya, kini harga yang ditawarkan mulai dari yang terendah sekitar Rp920 ribu hingga Rp3,9 Juta. "Sampai saat ini baru ada 28 bidang yang telah dibayar, 21 di Petukangan Utara dan 7 di Petukangan Selatan," jelasnya. Sementara, lahan yang harus dibebaskan ada sekitar 732 bidang lagi.
Sekretaris P2T yang juga kepala BPN Jakarta Selatan, Jaya mengatakan, penetapan harga ini sesuai dengan peraturan kepala BPN No.3/ 2007. Setelah 120 hari musyawarah pertama tidak mencapai kesepakatan harga, maka harga yang ditentukan adalah harga batas atas yang telah dirapatkan antara P2T dengan pihak yang membutuhkan.
"Apabila memang masyarakat tidak setuju maka masyarakat bisa mengajukan gugatan," jelasnya. Keputusan tersebut mulai berlaku tanggal 31 Agustus ini.
Dia juga mengharapkan, bila memang masyarakat setuju dengan keputusan ini maka mereka hanya tinggal datang ke pihaknya dan akan langsung dibayar.
Sementara, bila ada yang akan mengajukan gugatan pihaknya meminta kepada lurah dan camat untuk bisa memfasilitasinya. Diharapkannya, bila semuanya bisa diselesaikan tahun ini maka pada Januari 2011 sudah bisa dimulai pengerjaannya. (umi)
• VIVAnews
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan, rumitnya pembebasan lahan yang saat ini dibutuhkan dikarenakan belum adanya kecocokan harga.
Harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi, sehingga pihaknya masih harus melakukan perundingan kembali. "Sejak tahun lalu harga yang diminta oleh warga cukup tinggi," katanya, Senin 30 Agustus 2010.
Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan warga untuk melakukan musyawarah penetapan harga. Musyawarah tersebut dilakukan pada tangga 23-24 Februari di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan.
Namun, hingga kemarin keputusan harga tidak kunjung selesai hingga akhirnya P2T memutuskan harga yang dipakai adalah harga batas atas dan diatas dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurutnya, kini harga yang ditawarkan mulai dari yang terendah sekitar Rp920 ribu hingga Rp3,9 Juta. "Sampai saat ini baru ada 28 bidang yang telah dibayar, 21 di Petukangan Utara dan 7 di Petukangan Selatan," jelasnya. Sementara, lahan yang harus dibebaskan ada sekitar 732 bidang lagi.
Sekretaris P2T yang juga kepala BPN Jakarta Selatan, Jaya mengatakan, penetapan harga ini sesuai dengan peraturan kepala BPN No.3/ 2007. Setelah 120 hari musyawarah pertama tidak mencapai kesepakatan harga, maka harga yang ditentukan adalah harga batas atas yang telah dirapatkan antara P2T dengan pihak yang membutuhkan.
"Apabila memang masyarakat tidak setuju maka masyarakat bisa mengajukan gugatan," jelasnya. Keputusan tersebut mulai berlaku tanggal 31 Agustus ini.
Dia juga mengharapkan, bila memang masyarakat setuju dengan keputusan ini maka mereka hanya tinggal datang ke pihaknya dan akan langsung dibayar.
Sementara, bila ada yang akan mengajukan gugatan pihaknya meminta kepada lurah dan camat untuk bisa memfasilitasinya. Diharapkannya, bila semuanya bisa diselesaikan tahun ini maka pada Januari 2011 sudah bisa dimulai pengerjaannya. (umi)
• VIVAnews
Kejaksaan Diminta Buka Lagi Kasus JORR
VIVAnews - Kejaksaan Agung diminta membuka kemblai kasus korupsi jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) dan harbour road. Kejaksaan diminta untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Peran mbak Tutut dalam kasus itu harus diungkap," kata anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding, saat dihubungi, Rabu 8 September 2010.
Menurut Suding, kasus ini melibatkan uang negara ratusan miliar rupiah. Jika perkara tersebut dibiarkan terbengkalai, maka pemberantasan korupsi akan tampak berlangsung secara tebang pilih dan tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Kasus korupsi JORR ini dihentikan penyidikannya setelah Jaksa Agung MA Rahman, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Djoko Ramiaji pada 11 Juni 2003. Sebelumnya dua tersangka lain telah divonis. Mereka adalah Tjokorda Raka Sukawati, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) dan Thamrin Tanjung, bekas Koordinator Lapangan proyek JORR.
Tjokorda dan Thamrin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerbitkan commercial paper (CP) dan medium term note (MTN) atas nama PT Hutama Karya, yang menyimpang dari peraturan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp209,35 miliar dan USD 105 ribu.
Kasus itu sendiri bermula dari rencana pembangunan JORR (Kampung Rambutan-Pondok Pinang & Harbor Road (Tanjung Priok–Pluit), pada pertengahan 1990. Kontraktor kedua proyek itu adalah konsorsium Hutama Yala, gabungan PT Hutama Karya dan PT Yala Perkasa.
Majelis Hakim menyatakan kasus JORR dan Harbour Road nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi yang melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya sejumlah pihak - antara lain Djoko Ramiaji, Tutut Soeharto, serta perusahaan –perusahaan milik Tutut dan Djoko.
Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MAKI meminta KPK mensupervisi kasus ini karena kejaksaan dinilai lamban. (adi)
• VIVAnews
"Peran mbak Tutut dalam kasus itu harus diungkap," kata anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding, saat dihubungi, Rabu 8 September 2010.
Menurut Suding, kasus ini melibatkan uang negara ratusan miliar rupiah. Jika perkara tersebut dibiarkan terbengkalai, maka pemberantasan korupsi akan tampak berlangsung secara tebang pilih dan tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Kasus korupsi JORR ini dihentikan penyidikannya setelah Jaksa Agung MA Rahman, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Djoko Ramiaji pada 11 Juni 2003. Sebelumnya dua tersangka lain telah divonis. Mereka adalah Tjokorda Raka Sukawati, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) dan Thamrin Tanjung, bekas Koordinator Lapangan proyek JORR.
Tjokorda dan Thamrin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerbitkan commercial paper (CP) dan medium term note (MTN) atas nama PT Hutama Karya, yang menyimpang dari peraturan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp209,35 miliar dan USD 105 ribu.
Kasus itu sendiri bermula dari rencana pembangunan JORR (Kampung Rambutan-Pondok Pinang & Harbor Road (Tanjung Priok–Pluit), pada pertengahan 1990. Kontraktor kedua proyek itu adalah konsorsium Hutama Yala, gabungan PT Hutama Karya dan PT Yala Perkasa.
Majelis Hakim menyatakan kasus JORR dan Harbour Road nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi yang melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya sejumlah pihak - antara lain Djoko Ramiaji, Tutut Soeharto, serta perusahaan –perusahaan milik Tutut dan Djoko.
Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MAKI meminta KPK mensupervisi kasus ini karena kejaksaan dinilai lamban. (adi)
• VIVAnews
Gara-Gara Gayus Pegawai Pajak Stres
JAKARTA, KOMPAS.com - Mencuatnya kasus Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki dana Rp 25 miliar dan diduga terlibat markus di kepolisian, membuat Kantor Pajak menjadi sorotan. Setiap gerak-gerik Ditjen Pajak diawasi dengan seksama.
Tak urung, hal ini membuat karyawan di Ditjen Pajak menjadi stres. Rasa malu dan takut pun menyelimuti mereka lantaran mereka khawatir masyarakat "mencap" mereka tidak beda dengan Gayus. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan dalam beberapa waktu terakhir ini, kinerja karyawannya menjadi menurun.
"Kawan-kawan di sini stres. Mereka takut, malu. Mereka di-cap sama dengan Gayus oleh publik. Gondok, kesel, padahal mereka sudah baik-baik begini kok anggapan masyarakat lain," tutur Tjiptardjo, di sela-sela jumpa pers, di Kantornya, Selasa (30/3/2010).
Akibat kasus Gayus, Menurut Tjiptardjo, pegawainya juga banyak yang takut bertemu dengan media. Untuk itu, Tjiptardjo berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini setidaknya dalam waktu satu bulan kedepan.
"Saya menjaga keterbukaan tetapi di satu sisi saya menjaga pasukannya juga. Saya akan selesaikan, setidaknya dalam satu bulan," tandas dia.
Anggota DPR rame-rame Korupsi berjamaah
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 26 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.
KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
26 Mantan anggota DPR itu adalah:
Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)
PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.
26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.
KPK pun menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
26 Mantan anggota DPR itu adalah:
Golkar
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)
PDIP
1. Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2. Max Moein (MM) Rp500 juta
3. Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4. Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5. Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6. Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7. Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8. Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9. Budiningsih (B) RP500 juta
10. Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11. Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12. Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13. Soewarno (S) Rp500 juta
14. Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
PPP
1. Sofyan Usman (SU) Rp250 juta
2. Daniel Tandjung (DT) Rp500 juta.
Amien Rais: Semua Pimpinan KPK Harus Diganti
VIVAnews - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, menilai saat ini semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus diganti. Karena semua pimpinan yang ada sudah tidak memiliki semangat lagi.
"Menurut saya KPK itu semuanya secepatnya diganti, sudah hopless. Tapi KPK-nya jangan dibubarkan," kata Amien di kediamannya, Jakarta, Sabtu 12 Juni 2010.
Menurut Amien, saat ini kondisi di KPK juga sudah tidak ada harapan lagi. Banyak kasus yang tidak terselesaikan. "Tidak ada harapan lagi, pertama tebang pilih berani sama kecil-kecil kalau yang gede, waduh lari," ujarnya.
Saat ini dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali ditetapkan mejadi tersangka oleh kejaksaan. Mereka dituduh telah menerima suap dari Anggodo Widjojo. Selain itu, pimpinan KPK lainnya, Antasari Azhar sudah terlebih dahulu diberhentikan akibat terlibat kasus pidana.
• VIVAnews
"Menurut saya KPK itu semuanya secepatnya diganti, sudah hopless. Tapi KPK-nya jangan dibubarkan," kata Amien di kediamannya, Jakarta, Sabtu 12 Juni 2010.
Menurut Amien, saat ini kondisi di KPK juga sudah tidak ada harapan lagi. Banyak kasus yang tidak terselesaikan. "Tidak ada harapan lagi, pertama tebang pilih berani sama kecil-kecil kalau yang gede, waduh lari," ujarnya.
Saat ini dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali ditetapkan mejadi tersangka oleh kejaksaan. Mereka dituduh telah menerima suap dari Anggodo Widjojo. Selain itu, pimpinan KPK lainnya, Antasari Azhar sudah terlebih dahulu diberhentikan akibat terlibat kasus pidana.
• VIVAnews
Langganan:
Postingan (Atom)






