Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Rabu, 08 September 2010

Survei: SKPP Bibit Chandra Lemahkan KPK

VIVAnews - Mayoritas masyarakat setuju pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah justru semakin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut berdasarkan penelitian survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia dalam bulan Mei 2010. Survei dilakukan terhadap 1000 orang di seluruh Indonesia dengan margin error 5 persen.

Berdasakran survei, sebanyak 53,9 persen masyarakat menilai pembatalan SKPP Bibit-Chandra justru akan semakin melemahkan KPK. "Yang tidak setuju sebanyak 28,1 persen," kata Direktur Riset LSI, Arman Salam, di Kantor LSI, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010. Sedangkan yang tidak tahu sebanyak 18 persen.

Sementara itu, mayoritas masyarakat juga tidak percaya Bibit dan Chandra menerima suap seperti yang dituduhkan polisi. Sebanyak 33,7 persen masyarakat tidak percaya Chandra menerima suap. Sedangkan 32 persen masyarakat tidak percaya Bibit juga menerima suap.

Hanya sebanyak 19,3 persen masyarakat yang percaya kalau Chandra menerima suap, dan 21,6 persen masyarakat yang percaya Bibit menerima suap. Namun masyarakat yang tidak tahu atau tidak yakin apakah kedua pimpinan KPK itu menerima suap atau tidak lebih banyak. yakni 47,1 persen untuk Chandra dan 46,3 persen untuk Bibit.

Survei lainnya, sebanyak 20,3 persen masyarakat menginginkan agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan dan tidak dibawa ke pengadilan. Sementara itu, 16,7 persen masyarakat menilai kasus Bibit-Chandra harus dibawa ke pengadilan, terlebih setelah adanya pembatalan SKPP.

Meski ada kasus yang menimpa Bibit dan Chandra, masyarakat masih mempercayai KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dibanding kejaksaan dan peradilan. Sebanyak 65,8 persen masyarakat lebih mempercayai KPK. Sedangkan 48 persen masyarakat masih mempercayai kejaksaan, dan 42 persen masyarakat mempercayai peradilan dalam menyelesaikan kasus.

Citra KPK di mata masyarakat pun masih tetap baik, meski SKPP dibatalkan. Sebanyak 65,8 persen masyarakat menilai KPK telah bekerja dengan baik dan sangat baik paska pembatalan SKPP. Hanya 19,6 persen masyarakat yang menilai KPK tidak bekerja dengan baik.
• VIVAnews

KPK Baru Tindaklanjuti 3 Persen Laporan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu September 2009 hingga Juli 2010, menerima 2.616 laporan. Namun, KPK baru dapat menindaklanjuti sebanyak 66 laporan atau tiga persen dari laporan tersebut.

"Sisanya sudah sebagian besar dilaporkan melalui media lain dan hanya terdapat 5-10 laporan yang baru," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, dalam Seminar Nasional Pengawasan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.

Jasin menjelaskan, dari 2.616 laporan itu, sebanyak 85 persen atau 2.223 merupakan laporan tindak pidana korupsi. Sedangkan sisanya merupakan laporan mengenai buruknya pelayanan publik.

Laporan itu seluruhnya disampaikan masyarakat melalui sistem KPK Whistle Blower System (KWS). "KWS Merupakan sistem pengaduan kasus korupsi berbasis internet. Jumlah pengunjung sampai 9 Juli 2010 sebanyak 57.280," jelasnya.

Menurut Jasin, bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, KPK akan memberikan perlindungan. Caranya, KPK akan menjaga identitas para pelapor. "KPK memberikan perlindungan dan menjaga identitas pelapor," jelasnya. (umi)
• VIVAnews

KPK Timor Leste Berguru ke Indonesia

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat kunjungan KPK Timor Leste. Negara bekas provinsi ke-27 Indonesia itu studi banding modus dan cara pemberantasan korupsi di Indonesia.

mereka adalah Deputy Prevention, Manuel Bucar; dan Direktur Education and Research, Jesuina Maria. Kedatangan dua orang pimpinan KPK itu  ditemui oleh pimpinan KPK, Haryono Umar dan M Jasin.

Manuel Bucar menjelaskan, KPK Timor Leste berdiri pada 2009 berdasarkan UU nomor 8/2009 di negara tersebut. "Kehadiran di sini sebagai bagian dari untuk mendapat pengalaman berharga dari KPK di sini. Modus operandi korupsi dan cara pemberantasan kemungkinan tidak jauh berbeda," kata Manuel Bucar di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 September 2010.

Manuel menuturkan, pihaknya sudah bertemu pimpinan. Hasil pertemuan itu akan menjadi pedoman untuk diterapkan di negaranya. "Kita mendapatkan training atau pelatihan atau apa yang bisa berharga bagi Timor Leste," katanya.

Menurut dia, indikasi korupsi di Timor Leste itu pada pengelolaan bantuan asing. "Ada laporan UNDP bahwa ada indikasi korupsi," katanya. (sj)
• VIVAnews

SBY-DPR Akan Bahas Masa Jabatan Pimpinan KPK

VIVAnews - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah memilih dua calon untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Bambang Widjajanto dan Busyro Muqoddas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai kedua nama ini sebagai calon yang terbaik.

Selanjutnya, Presiden mengatakan akan membahas dengan DPR terkait masa kerja calon Pimpinan KPK itu. Ini disebabkan belum adanya kepastian tentang itu, apakah selama satu tahun mengikuti pimpinan KPK yang lama, atau empat tahun.

"Saya akan berkonsultasi dengan DPR. Untuk memikirkan mana yang lebih tepat bagi kita," kata Presiden di Istana Negara, Rabu, 8 September 2010.

Hal ini dilakukan Kepala Negara karena pemerintah masih menganggap KPK sebagai institusi penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saat ini, Yudhoyono menilai peran KPK dalam pemberantasan korupsi sejalan dengan program utama pemerintah. "Pemberantasan korupsi tetap jadi prioritas. Dan kami tetap konsisten untuk memberantas korupsi," katanya. (adi)

Walau demikian, Kepala Negara mengaku prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat pemerintah, terutama di daerah. "Saya prihatin, sampai sekarang saya masih tanda tangan untuk periksa pejabat-pejabat negara, baik pemerintah maupun non pemerintah," ujar dia.
• VIVAnews

Polri Limpahkan Berkas Gayus Cs ke Kejaksaan


VIVAnews - Mabes Polri telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka mafia pajak. Penyidik pun melimpahkan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan.

Ketiga tersangka itu adalah mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan dua atasannya,  Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu.

"Kami sudah menerima berkas dan barang bukti untuk tersangka Gayus, Maruli, dan Humala," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat di hubungi wartawan, Jumat 20 Juli 2010.

Yusuf menjelaskan, ketiganya dijerat pasal yang sama. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan dilanjutkan dengan pembuatan surat dakwaaan.

Seperti yang diketahui, Maruli Pandapotan Manurung merupakan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Ditjen Pajak. Dia bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP. Sangkaan ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan merugikan negara.

Akibat perbuatan keduanya, kepolisian menduga ada kerugian negara dan  menguntungkan PT. Surya Alam Tunggal selaku korporasi, paling tidak sejumlah Rp. 570 juta.
• VIVAnews

Gayus Tambunan Gugat Jaksa


VIVAnews - Tersangka dugaan mafia hukum, Gayus Tambunan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan yang dilakukan oleh jaksa. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia memohon agar penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2010 merupakan penahanan yang tidak sah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010.

Yusuf menambahkan, kejaksaan juga telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan terkait gugatan yang diajukan Gayus. "Rencananya Selasa besok, tanggal 31 Agustus," kata dia.

Gayus Tambunan
, merupakan salah satu tersangka dalam kasus mafia hukum dan pajak saat dia masih jadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini berkas Gayus masih ditangani oleh tim jaksa di Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan kemudian menggabungkan dua kasus tersebut dalam satu surat dakwaan. (umi)
• VIVAnews

Pengacara Gayus: Hakim Tak Timbang Sisi HAM

VIVAnews - Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Gayus Tambunan  mengaku sangat kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gayus.

"Hakim terlalu bersikap legalistik formal," kata Buyung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2010. Dalam gugatannya, Gayus mempertanyakan penahanan yang dilakukan jaksa atas dirinya. Karena, masa tahanan Gayus habis 12 Agustus lalu namun jaksa tidak memperpanjang.

Menurut Buyung, seharusnya hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Kalau kita menghargai hak asasi manusia, orang ditahan satu jam pun dasar hukumnya harus jelas," ujar dia. Hakim hanya melihat sisi undang-undang saja tanpa melihat sisi HAM.

Dia menilai, tahanan tidak bisa ditelantarkan begitu saja tanpa adanya surat penahanan yang jelas.

Hari ini, hakim menolak gugatan praperadilan Gayus. Alasan hakim, surat perpanjangan penahanan telah dikeluarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan Gayus pun tetap sah meski tanpa adanya surat perpanjangan penahanan.(ywn)
• VIVAnews