Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Selasa, 12 Oktober 2010

Divonis 1,5 Tahun, Sjahril Masih Pikir-pikir

Sjahril Djohan belum mengajukan upaya banding atas vonis 1,5 tahun yang diketok majelis hakim. Sjahril masih pikir-pikir atas vonis yang menilai dirinya sebagai perantara suap ke Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Putusan ini berat. Seharusnya saya bebas," kata Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2010.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Sudarwin, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Sjahril. Selain itu, Sjahril juga harus membayar denda Rp50 juta atau jika tidak membayar, hukumannya ditambah empat bulan penjara.

Pengacara Sjahril, Hotma Sitompoel, menyatakan hakim sudah cukup jeli dan adil dalam mengambil putusan itu. "Tapi yang jadi masalah hanya satu pasal yang kita beda pendapat," ujar Hotma.

Pasal yang dimaksud adalah mengenai vonis hakim yang menyatakan Sjahril terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sesuai dengan dakwaan kedua subsidair.

Menurut Majelis Hakim, Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008.

"Terdakwa meletakkan amplop coklat BCA di sofa saat datang ke rumah Susno Duadji," kata salah satu hakim yang membacakan putusan secara bergantian. Setelah meletakkan amplop itu, terdakwa pulang. Dalam sidang sebelumnya, uang ini terkait dengan kasus mafia Arwana yang menyeret nama PT Salma Arowana Lestari.

Sumber : Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar