Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Selasa, 05 Oktober 2010

Cirus Sinaga Tidak Terlibat Kasus Gayus


Kejaksaan Agung telah merampungkan evaluasi bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan. Kesimpulan akhir, Kejaksaan menilai Cirus Sinaga tidak terlibat tindak pidana dalam perkara Gayus.

"Hasil yang kami simpulkan, tidak diperoleh bukti peranan Jaksa CS dari segi pidana. Tidak ada satu bukti pun terkait penerimaan dana atau suap," ujar Jaksa Agung Darmono usai rapat pimpinan di Kejaksaan Agung, Selasa 5 September 2010.

Darmono menambahkan, "upaya menghalangi penyidikan itu hanya bisa dilakukan oleh orang di luar penyidik atau penuntut umum. Sehingga dengan demikian, dari fakta yang kita peroleh sejauh ini belum diperoleh bukti yang cukup."

Terkait aspek pidana, Darmono menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Mabes Polri. "Dan kami siap menindak lanjuti hasil temuan Mabes Polri," ujar Darmono.

Jaksa Cirus Sinaga telah dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena kasus Gayus ini. Selain Cirus, mantan Direktur Pra-Penuntutan Kejaksaan Agung Poltak Manulang juga dicopot.

Saat itu, Cirus dan Poltak dinilai sengaja tidak cermat dalam menangani perkara pajak Gayus Tambunan. Tim pengawas internal Kejaksaan Agung menilai, Cirus dan Poltak merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab dalam perkara Gayus Tambunan.

Keduanya dinilai melanggar pasal 2 huruf f, g, h, serta pasal 3 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Tim pengawasan internal kejaksaan yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Suroso, itu telah memeriksa 9 orang.

Sementara dalam sidang, Gayus Tambunan menyatakan bahwa dirinya menggelontorkan uang Rp20 miliar melalui pengacaranya. uang ini untuk memuluskan agar rekeningnya di sejumlah bank dan rumah tidak disita. Gayus menyebut, Rp5 miliar diserahkan untuk jaksa.

Sumber : Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar