Main games gratis

Try GameAccess.ca today for FREE!

Kamis, 07 Oktober 2010

Cerita Sedih Panda Nababan Jadi Tersangka KPK

Panda Nababan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, memanfaatkan betul rapat dengar pendapat komisinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Panda yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK menceritakan kisah sedih menjadi pesakitan KPK. Ia bercerita, beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 pada 1 September 2010, beritanya sudah muncul  di sebuah koran. Berita itu, kata Panda, berjudul: "Ditangkap anggota Komisi III berinisial PN. Anggota Komisi III itu diduga tersangkut masalah di KPK."

Panda mempertanyakan standar kerja KPK. Dia membaca di sebuah majalah, ada seorang penyidik KPK yang membuka hasil pemeriksaan saksi. "Ini harusnya jadi pertimbangan, bagaimana penyidik bisa umbar hasil penyelidikan ke luar," katanya.

Lalu pada 1 September, barulah muncul berita KPK menetapkan dia sebagai salah satu dari 26 tersengka penerima suap. Panda disebut mendapat suap Rp1,45 miliar. "Sejak masalah ini ada, hubungan saya dengan beberapa orang di KPK terganggu," kata Panda, Kamis 7 Oktober 2010.

Sejak itu, Panda merasa menjadi korban pembunuhan karakter.

"Anak saya yang di UPH sedang selesaikan skripsi, berdebat dengan dosennya, lalu menangis," kata Panda. "Mengapa kamu nangis, Bapak kamu tersangka? Dosennya bilang begitu," kata Panda. Lalu, "Ketika saya hadir di pesta, semua orang buang muka dari saya," ujar Panda.

Cerita Panda tak selesai di sana. "Sekarang ini, kalau ada orang yang saya telepon, terus tak mau diangkat, alasannya karena telepon Pak Panda takut disadap," ujarnya.

KPK menyangkakan Panda dan para anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber : Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar